Koreksi Pasal 12
PERPRES Nomor 27 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2008 tentang BADAN PENGEMBANGAN WILAYAH SURABAYA - MADURA
Teks Saat Ini
Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, mempunyai tugas :
a. menyusun rencana induk dan rencana kegiatan pengembangan sarana dan prasarana serta kegiatan pengembangan wilayah Suramadu;
b. melaksanakan pengusahaan Jembatan Tol Suramadu dan Jalan Tol Lingkar Timur (Simpang Juanda-Tanjung Perak) melalui kerja sama dengan badan usaha pemenang pelelangan pengusahaan jembatan tol dan jalan tol dimaksud;
c. melaksanakan pengusahaan pelabuhan petikemas di Pulau Madura;
d. membangun dan mengelola :
1) wilayah kaki Jembatan Surabaya-Madura, yang meliputi :
a) wilayah di sisi Surabaya lebih kurang 600 Ha (enam ratus hektar);
dan b) wilayah di sisi Madura lebih kurang 600 Ha (enam ratus hektar).
2) kawasan khusus di Pulau Madura seluas lebih kurang 600 Ha (enam ratus hektar) dalam satu kesatuan dengan wilayah pelabuhan petikemas dengan perumahan dan industri termasuk jalan aksesnya.
e. menerima dan melaksanakan pelimpahan sebagian wewenang dari Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah;
f. menyelenggarakan pelayanan satu atap untuk urusan perizinan di wilayah Suramadu;
g. melakukan fasilitasi dan stimulasi percepatan pertumbuhan ekonomi masyarakat Jawa Timur, antara lain dalam :
1) pembangunan jalan akses menuju Jembatan Tol Suramadu, baik di wilayah sisi Surabaya maupun di wilayah sisi Madura;
2) pembangunan jalan pantai utara Madura (Bangkalan-Sumenep);
3) pembangunan jalan lintas selatan Madura (Bangkalan-Sumenep);
4) pembangunan jalan penghubung pantai utara Madura dengan lintas selatan Madura;
5) pembangunan infrastruktur perhubungan antarwilayah kepulauan;
6) pengembangan sumber daya manusia dalam rangka industrialisasi di Pulau Madura; dan 7) penyediaan infrastruktur air baku, air minum, sanitasi, energi, dan telekomunikasi di wilayah Suramadu.
h. melakukan tugas lain terkait dengan pengembangan wilayah Suramadu yang ditetapkan lebih lanjut oleh Dewan Pengarah.
Koreksi Anda
