Koreksi Pasal 11
PERPRES Nomor 27 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2008 tentang BADAN PENGEMBANGAN WILAYAH SURABAYA - MADURA
Teks Saat Ini
Remunerasi, hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Kepala Badan Pelaksana, Sekretaris Badan Pelaksana, Deputi serta pejabat lain pada Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, ditetapkan oleh Ketua Dewan Pengarah setelah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan dan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara.
Koreksi Anda
