Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERPRES Nomor 27 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2008 tentang BADAN PENGEMBANGAN WILAYAH SURABAYA - MADURA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Susunan organisasi Badan Pelaksana, terdiri dari : a. Kepala Badan Pelaksana; b. Sekretaris Badan Pelaksana; c. Deputi Bidang Perencanaan; dan d. Deputi Bidang Pengendalian. (2) Kepala Badan Pelaksana diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN atas usulan Ketua Dewan Pengarah; (3) Sekretaris Badan Pelaksana dan Deputi diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Badan Pelaksana setelah mendapat persetujuan Dewan Pengarah. (4) Dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas Badan Pelaksana Kepala Badan Pelaksana dapat mengangkat pejabat lainnya.
Koreksi Anda