Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERPRES Nomor 27 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2008 tentang BADAN PENGEMBANGAN WILAYAH SURABAYA - MADURA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dalam Pasal 4 ayat (1), Dewan Pengarah berwenang untuk : a. meminta penjelasan kepada Badan Pelaksana terhadap segala hal yang berkaitan dengan pelaksanaan pengembangan wilayah suramadu; b. meminta masukan dan/atau mengadakan konsultasi dengan pihak lain yang dipandang perlu.
Koreksi Anda