Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERPRES Nomor 27 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2008 tentang BADAN PENGEMBANGAN WILAYAH SURABAYA - MADURA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dewan Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, mempunyai tugas : a. MENETAPKAN kebijakan umum, memberikan arahan dan melakukan pembinaan terhadap pelaksanaan kebijakan pengembangan dan pengendalian pembangunan dan pengelolaan wilayah Suramadu; b. mensinkronkan kebijakan instansi-instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang berhubungan dengan pengembangan wilayah Suramadu; c. memberikan petunjuk pelaksanaan kepada Badan Pelaksana mengenai pengembangan wilayah Suramadu sesuai dengan kebijakan umum Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; dan d. melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan pengembangan wilayah Suramadu yang dilakukan oleh Badan Pelaksana. (2) Dewan Pengarah melaporkan perkembangan pelaksanaan pembangunan dan pengelolaan wilayah Suramadu secara berkala setiap 6 (enam) bulan kepada PRESIDEN.
Koreksi Anda