Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERPRES Nomor 27 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2008 tentang BADAN PENGEMBANGAN WILAYAH SURABAYA - MADURA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas Badan Pelaksana serta mengefektifkan dan mengefisienkan pengembangan wilayah Suramadu, Menteri dan Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen yang terkait, mendelegasikan sebagian kewenangannya yang terkait dengan tugas Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, kepada Kepala Badan Pelaksana.
Koreksi Anda