Koreksi Pasal 4
PERPRES Nomor 27 Tahun 2006 | Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2006 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Tunjangan Penyuluh Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, diberikan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2006.
(2) Sejak mulai tanggal pemberian tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bagi Pegawai Negeri Sipil yang telah menerima tunjangan jabatan fungsional berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, kepadanya hanya diberikan selisih kekurangan besarnya tunjangan Penyuluh Kehutanan berdasarkan Peraturan PRESIDEN ini dengan besarnya tunjangan jabatan fungsional yang telah diterimanya sampai dengan diberikannya tunjangan Penyuluh Kehutanan berdasarkan Peraturan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda
