Koreksi Pasal 2
PERPRES Nomor 27 Tahun 2006 | Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2006 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan, diberikan tunjangan Penyuluh Kehutanan setiap bulan.
Koreksi Anda
