Pasal 1
Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan
a. hadiah ilmiah ialah pemberian penghargaan atas karya ilmiah;
b. karya ilmiah ialah sesuatu hasil dalam bidang ilmu pengetahuan.
PERPRES Nomor 27 Tahun 1960
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
KETENTUAN UMUM
SYARAT DAN CARA PEMBERIAN
KETENTUAN PENUTUP