Koreksi Pasal 4
PERPRES Nomor 26 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2024 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENGUJI PERANGKAT TELEKOMUNIKASI
Teks Saat Ini
Pemberian Tunjangan Penguji Perangkat Telekomunikasi bagi Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi pusat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Koreksi Anda
