Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERPRES Nomor 26 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2024 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENGUJI PERANGKAT TELEKOMUNIKASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalarn Peraturan PRESIDEN ini yang dinraksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Penguji Perangkat Telekomunikasi yang selanjutnya disebut Tunjangan Penguji Perangkat Telekomunikasi adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penguji Perarrgkat Telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. SK No 209734A.
Koreksi Anda