Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19A

PERPRES Nomor 26 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 17 TAHUN 2OL7TENTANG SEKRETARIAT JENDERAL DEWAN PERWAKILAN DAERAHREPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan wewenang Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik INDONESIA di daerah pemilihan, dapat dibentuk kantor Dewan Perwakilan Daerah Republik INDONESIA di Ibu Kota Provinsi. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi dan tata kerja kantor Dewan Perwakilan Daerah Republik INDONESIA di Ibu Kota Provinsi diatur dengan Peraturan Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik INDONESIA setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara. 7. Ketentuan Pasal 41 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 4 1 Segala pendanaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik INDONESIA bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Koreksi Anda