Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERPRES Nomor 26 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 64 TAHUN 2014 TENTANG KOORDINASI STRATEGIS LINTAS SEKTOR PENYELENGGARAAN KEPARIWISATAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Susunan keanggotaan Tim Koordinasi Kepariwisataan terdiri dari: a. Ketua: Wakil PRESIDEN Republik INDONESIA; b. Wakil Ketua I: Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi; c. Wakil Ketua II: Menteri Koordinator Bidang Perekonomian; d. Wakil Ketua III: Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan; e. Wakil Ketua IV: Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan; f. Ketua Harian: Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif; g. Sekretaris: Sekretaris Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Sekretaris Utama Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif; h. Anggota: 1. Menteri Luar Negeri; 2. Menteri Dalam Negeri; 3. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia; 4. Menteri Keuangan; 5. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi; 6. Menteri Kesehatan; 7. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; 8. Menteri Perhubungan; 9. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan; 10. Menteri Kelautan dan Perikanan; 11. Menteri Komunikasi dan Informatika; 12. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional; 13. Menteri Perindustrian; 14. Menteri Perdagangan; 15. Menteri Badan Usaha Milik Negara; 16. Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi; 17. Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah; 18. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral; 19. Menteri Ketenagakerjaan; 20. Menteri Pemuda dan Olahraga; 21. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; 22. Menteri Pertanian; 23. Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal; 24. Sekretaris Kabinet; 25. Kepala Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan; 26. Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA; 27. Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan; 28. Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika; 29. Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana; 30. Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional; dan 31. Jaksa Agung. (2) Tim Koordinasi Kepariwisataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN.
Koreksi Anda