Ketua dan Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional diberikan hak keuangan dan fasilitas.
Pasal 2
(1) Hak keuangan bagi Ketua dan Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diberikan dalam bentuk honorarium setiap bulan.
(2) Besarnya honorarium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut:
a. Ketua sebesar Rp14.375.000,00 (empat belas juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
b. Anggota sebesar Rp12.500.000,00 (dua belas juta lima ratus ribu rupiah).
Pasal 3
(1) Fasilitas bagi Ketua dan Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diberikan dalam bentuk biaya perjalanan dinas.
(2) Biaya perjalanan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan setara dengan biaya perjalanan dinas jabatan pimpinan tinggi madya.
(3) Pemberian fasilitas biaya perjalanan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 4
Peraturan
ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan PRESIDEN ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Maret 2016 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd.
JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 April 2016 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd.
YASONNA H. LAOLY