Koreksi Pasal 2
PERPRES Nomor 26 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2015 tentang KANTOR STAF PRESIDEN
Teks Saat Ini
Kantor Staf PRESIDEN mempunyai tugas menyelenggarakan pemberian dukungan kepada PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN dalam melaksanakan pengendalian program-program prioritas nasional, komunikasi politik, dan pengelolaan isu strategis.
Koreksi Anda
