Koreksi Pasal 39
PERPRES Nomor 26 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2015 tentang KANTOR STAF PRESIDEN
Teks Saat Ini
Biaya yang diperlukan Kantor Staf PRESIDEN dalam menjalankan tugas dan fungsinya untuk pertama kali menggunakan anggaran Unit Kerja PRESIDEN Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan tahun 2015.
Koreksi Anda
