Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERPRES Nomor 26 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2015 tentang KANTOR STAF PRESIDEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi Kantor Staf berkoordinasi secara berkala atau sewaktu-waktu dengan unit-unit organisasi yang berada di lingkungan Kantor Kepresidenan.
Koreksi Anda