Koreksi Pasal 29
PERPRES Nomor 26 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2015 tentang KANTOR STAF PRESIDEN
Teks Saat Ini
(1) Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi Staf Khusus diberhentikan dari jabatan organiknya selama menjadi Staf Khusus tanpa kehilangan statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil.
(2) Kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil yang diangkat sebagai Staf Khusus dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
