Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERPRES Nomor 26 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2015 tentang KANTOR STAF PRESIDEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sekretariat Kantor Staf PRESIDEN terdiri dari paling banyak 3 (tiga) Bagian. (2) Setiap Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari paling banyak 3 (tiga) Subbagian.
Koreksi Anda