Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 11
PERPRES Nomor 26 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2015 tentang KANTOR STAF PRESIDEN
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sekretariat Kantor Staf mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan teknis dan administrasi kepada Kantor Staf PRESIDEN.
Koreksi Anda
Sekretariat Kantor Staf mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan teknis dan administrasi kepada Kantor Staf PRESIDEN.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran