Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERPRES Nomor 26 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2015 tentang KANTOR STAF PRESIDEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsinya, pada Kantor Staf PRESIDEN dibentuk Sekretariat Kantor Staf PRESIDEN. (2) Sekretariat Kantor Staf PRESIDEN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Staf Kepresidenan dan secara administratif dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara. (3) Sekretariat Kantor Staf PRESIDEN dipimpin oleh Kepala Sekretariat.
Koreksi Anda