Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERPRES Nomor 26 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2015 tentang KANTOR STAF PRESIDEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rincian tugas dan fungsi Deputi dan Tenaga Profesional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7, ditetapkan oleh Kepala Staf Kepresidenan.
Koreksi Anda