Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 4
PERPRES Nomor 26 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2015 tentang KANTOR STAF PRESIDEN
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kantor Staf PRESIDEN terdiri dari: a. Kepala Staf Kepresidenan; b. Deputi; dan c. Tenaga Profesional.
Koreksi Anda
Kantor Staf PRESIDEN terdiri dari: a. Kepala Staf Kepresidenan; b. Deputi; dan c. Tenaga Profesional.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran