Koreksi Pasal 1
PERPRES Nomor 26 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2011 tentang PENGESAHAN AGREEMENT ESTABLISHING THE ASEAN-AUSTRALIA-NEW ZEALAND FREE TRADE AREA (PERSETUJUAN PEMBENTUKAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS ASEAN-AUSTRALIA-SELANDIA BARU)
Teks Saat Ini
Mengesahkan Agreement Establishing the ASEAN – Australia – New Zealand Free Trade Area (Persetujuan Pembentukan Kawasan Perdagangan Bebas ASEAN – Australia – Selandia Baru), yang telah ditandatangani di Cha-am, Phetchaburi, Thailand, pada tanggal 27 Februari 2009 yang naskah aslinya dalam Bahasa Inggris dan terjemahannya dalam Bahasa INDONESIA sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda
