Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERPRES Nomor 26 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2010 tentang TRANSPARANSI PENDAPATAN NEGARA DAN PENDAPATAN DAERAH YANG DIPEROLEH DARI INDUSTRI EKSTRAKTIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Segala pembiayaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Tim Transparansi dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan sumber pembiayaan lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda