Koreksi Pasal 17
PERPRES Nomor 26 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2010 tentang TRANSPARANSI PENDAPATAN NEGARA DAN PENDAPATAN DAERAH YANG DIPEROLEH DARI INDUSTRI EKSTRAKTIF
Teks Saat Ini
Segala pembiayaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Tim Transparansi dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan sumber pembiayaan lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
