Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERPRES Nomor 26 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2010 tentang TRANSPARANSI PENDAPATAN NEGARA DAN PENDAPATAN DAERAH YANG DIPEROLEH DARI INDUSTRI EKSTRAKTIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tim Pelaksana wajib mempublikasikan hasil rekonsiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15. (2) Publikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui antara lain: a. situs internet; b. seminar di tempat-tempat strategis dan wilayah-wilayah penghasil Industri Ekstraktif terbesar di INDONESIA; c. media publikasi dan komunikasi lainnya.
Koreksi Anda