Koreksi Pasal 16
PERPRES Nomor 26 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2010 tentang TRANSPARANSI PENDAPATAN NEGARA DAN PENDAPATAN DAERAH YANG DIPEROLEH DARI INDUSTRI EKSTRAKTIF
Teks Saat Ini
(1) Tim Pelaksana wajib mempublikasikan hasil rekonsiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15.
(2) Publikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui antara lain:
a. situs internet;
b. seminar di tempat-tempat strategis dan wilayah-wilayah penghasil Industri Ekstraktif terbesar di INDONESIA;
c. media publikasi dan komunikasi lainnya.
Koreksi Anda
