Koreksi Pasal 14
PERPRES Nomor 26 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2010 tentang TRANSPARANSI PENDAPATAN NEGARA DAN PENDAPATAN DAERAH YANG DIPEROLEH DARI INDUSTRI EKSTRAKTIF
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah, Pemerintah Daerah, Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, dan perusahaan Industri Ekstraktif menyerahkan laporan kepada Tim Transparansi melalui Tim Pelaksana sesuai dengan format sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b.
(2) Muatan data dan informasi laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk:
a. Pemerintah, Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi bersumber pada Laporan Keuangan Pemerintah Pusat yang telah direview oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
b. Pemerintah Daerah bersumber pada Laporan Keuangan Pemerintah Daerah yang telah direview oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
c. Perusahaan Industri Ekstraktif bersumber dari laporan keuangan Perusahaan yang telah diaudit oleh auditor independen.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) direkonsiliasi oleh rekonsiliator.
Koreksi Anda
