Koreksi Pasal 10
PERPRES Nomor 26 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2010 tentang TRANSPARANSI PENDAPATAN NEGARA DAN PENDAPATAN DAERAH YANG DIPEROLEH DARI INDUSTRI EKSTRAKTIF
Teks Saat Ini
Susunan keanggotaan Tim Pelaksana terdiri dari:
Ketua merangkap Anggota :
Deputi Bidang Koordinasi Energi dan Sumber Daya Mineral dan Kehutanan, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;
Wakil Ketua I merangkap Anggota :
Direktur Jenderal Anggaran, Kementerian Keuangan;
Wakil Ketua II merangkap Anggota :
Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
Anggota …
Anggota : 1. Deputi Bidang Koordinasi Kerjasama Ekonomi dan Pembiayaan Internasional, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;
2. Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;
3. Direktur Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan;
4. Direktur Jenderal Perbendaharaan, Kementerian Keuangan;
5. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan;
6. Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
7. Direktur Jenderal Mineral, Batubara dan Panas Bumi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
8. Direktur Jenderal Bina Administrasi Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri;
9. Deputi Akuntan Negara, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;
10. Kepala Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi;
11. Direktur Utama PT. Pertamina (Persero);
12. Tiga orang perwakilan dari pemerintahan daerah penghasil mineral, batubara, minyak bumi dan gas bumi;
13. Tiga orang perwakilan dari asosiasi perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan mineral, batubara, serta minyak dan gas bumi;
14. Tiga orang perwakilan lembaga swadaya masyarakat yang menaruh perhatian terhadap transparansi pendapatan negara dan pendapatan daerah yang diperoleh dari Industri Ekstraktif.
Pasal 11 …
Koreksi Anda
