Koreksi Pasal 8
PERPRES Nomor 26 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2010 tentang TRANSPARANSI PENDAPATAN NEGARA DAN PENDAPATAN DAERAH YANG DIPEROLEH DARI INDUSTRI EKSTRAKTIF
Teks Saat Ini
Tugas Tim Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, adalah:
a. menyusun Rencana Kerja Tim Transparansi untuk periode 3 (tiga) tahun;
b. menyusun format laporan;
c. MENETAPKAN rekonsiliator;
d. menyebarluaskan hasil rekonsiliasi laporan;
e. menyusun laporan Tim Pengarah kepada PRESIDEN; dan
f. melakukan hal-hal lain yang ditugaskan oleh Tim Pengarah.
Koreksi Anda
