Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERPRES Nomor 26 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2010 tentang TRANSPARANSI PENDAPATAN NEGARA DAN PENDAPATAN DAERAH YANG DIPEROLEH DARI INDUSTRI EKSTRAKTIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Susunan keanggotaan Tim Pengarah terdiri dari: Ketua : Menteri Koordinator Bidang Perekonomian; Anggota : 1. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral; 2. Menteri Keuangan; 3. Menteri Dalam Negeri; 4. Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan; 5. Prof. Dr. Emil Salim. Pasal 8 …
Koreksi Anda