Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERPRES Nomor 26 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2010 tentang TRANSPARANSI PENDAPATAN NEGARA DAN PENDAPATAN DAERAH YANG DIPEROLEH DARI INDUSTRI EKSTRAKTIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tim Pengarah melaksanakan rapat sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam satu tahun. (2) Ketua Tim Pengarah menyampaikan laporan kepada PRESIDEN secara berkala 1 (satu) kali dalam satu tahun dan sewaktu-waktu diperlukan.
Koreksi Anda