Koreksi Pasal 5
PERPRES Nomor 26 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2010 tentang TRANSPARANSI PENDAPATAN NEGARA DAN PENDAPATAN DAERAH YANG DIPEROLEH DARI INDUSTRI EKSTRAKTIF
Teks Saat Ini
Tim Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, bertugas:
a. menyusun kebijakan umum transparansi pendapatan negara dan pendapatan daerah yang diperoleh dari Industri Ekstraktif;
b. memberikan arahan kepada Tim Pelaksana dalam pelaksanaan transparansi pendapatan negara dan pendapatan daerah yang diperoleh dari Industri Ekstraktif;
c. MENETAPKAN Rencana Kerja Tim Transparansi; dan
d. melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan transparansi pendapatan negara dan pendapatan daerah yang diperoleh dari Industri Ekstraktif.
Koreksi Anda
