Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERPRES Nomor 26 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2010 tentang TRANSPARANSI PENDAPATAN NEGARA DAN PENDAPATAN DAERAH YANG DIPEROLEH DARI INDUSTRI EKSTRAKTIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tim Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, bertugas: a. menyusun kebijakan umum transparansi pendapatan negara dan pendapatan daerah yang diperoleh dari Industri Ekstraktif; b. memberikan arahan kepada Tim Pelaksana dalam pelaksanaan transparansi pendapatan negara dan pendapatan daerah yang diperoleh dari Industri Ekstraktif; c. MENETAPKAN Rencana Kerja Tim Transparansi; dan d. melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan transparansi pendapatan negara dan pendapatan daerah yang diperoleh dari Industri Ekstraktif.
Koreksi Anda