Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERPRES Nomor 26 Tahun 2009 | Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 tentang PENERAPAN KARTU TANDA PENDUDUK BERBASIS NOMOR INDUK KEPENDUDUKAN SECARA NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal KTP berbasis NIK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 mengalami kerusakan, hilang, dan/atau tidak dapat dipergunakan, Instansi Pelaksana menerbitkan KTP pengganti berdasarkan pengajuan oleh penduduk yang bersangkutan. (2) Penggantian KTP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda