Koreksi Pasal 8
PERPRES Nomor 26 Tahun 2009 | Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 tentang PENERAPAN KARTU TANDA PENDUDUK BERBASIS NOMOR INDUK KEPENDUDUKAN SECARA NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal KTP berbasis NIK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 mengalami kerusakan, hilang, dan/atau tidak dapat dipergunakan, Instansi Pelaksana menerbitkan KTP pengganti berdasarkan pengajuan oleh penduduk yang bersangkutan.
(2) Penggantian KTP sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
