Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERPRES Nomor 26 Tahun 2009 | Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 tentang PENERAPAN KARTU TANDA PENDUDUK BERBASIS NOMOR INDUK KEPENDUDUKAN SECARA NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk keperluan penerapan KTP berbasis NIK secara nasional, Pemerintah menyediakan perangkat keras, perangkat lunak, dan blangko KTP berbasis NIK yang dilengkapi kode keamanan dan rekaman elektronik, serta pemberian bimbingan teknis pelayanan KTP berbasis NIK. (2) Standar dan spesifikasi perangkat keras, perangkat lunak, dan blangko KTP berbasis NIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. (3) Bimbingan teknis pelayanan KTP berbasis NIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh Pemerintah dengan peserta dari Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota.
Koreksi Anda