Koreksi Pasal 2
PERPRES Nomor 26 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2007 tentang TUNJANGAN JABATAN STRUKTURAL
Teks Saat Ini
Besarnya tunjangan jabatan struktural sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda
