Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERPRES Nomor 25 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021 tentang KEBIJAKAN KABUPATEN/KOTA LAYAK ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri melakukan evaluasi penyelenggaraan KLA secara berkala setiap tahun dan sewaktu-waktu apabila diperlukan. (2) Gubernur melakukan evaluasi penyelenggaraan KLA secara berkala setiap tahun sesuai kewenangannya. (3) Bupati/walikota melakukan evaluasi penyelenggaraan KLA secara berkala setiap tahun sesuai kewenangannya.
Koreksi Anda