Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERPRES Nomor 25 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021 tentang KEBIJAKAN KABUPATEN/KOTA LAYAK ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rencana Aksi Nasional Penyelenggaraan KLA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b merupakan penjabaran dari Dokumen Nasional Kebijakan KLA. (2) Rencana Aksi Nasional Penyelenggaraan KLA terdiri atas kelembagaan dan 5 (lima) klaster hak Anak. (3) Klaster hak Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. hak sipil dan kebebasan; b. lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif; c. kesehatan dasar dan kesejahteraan; d. pendidikan, pemanfaatan waktu luang, dan kegiatan budaya; dan e. perlindungan khusus.
Koreksi Anda