Koreksi Pasal 5
PERPRES Nomor 25 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021 tentang KEBIJAKAN KABUPATEN/KOTA LAYAK ANAK
Teks Saat Ini
(1) Rencana Aksi Nasional Penyelenggaraan KLA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b merupakan penjabaran dari Dokumen Nasional Kebijakan KLA.
(2) Rencana Aksi Nasional Penyelenggaraan KLA terdiri atas kelembagaan dan 5 (lima) klaster hak Anak.
(3) Klaster hak Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. hak sipil dan kebebasan;
b. lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif;
c. kesehatan dasar dan kesejahteraan;
d. pendidikan, pemanfaatan waktu luang, dan kegiatan budaya; dan
e. perlindungan khusus.
Koreksi Anda
