Koreksi Pasal 11
PERPRES Nomor 25 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2020 tentang TATA KELOLA BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL
Teks Saat Ini
JPT utama tertentu dan JPT madya tertentu yang dapat diisi oleh PPPK harus mendapatkan persetujuan PRESIDEN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
