Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERPRES Nomor 25 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2015 tentang SEKRETARIAT KABINET

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sekretaris Kabinet dapat dibantu oleh Staf Ahli, yang merupakan satu kesatuan dalam susunan organisasi Sekretariat Kabinet.
Koreksi Anda