Koreksi Pasal 29
PERPRES Nomor 25 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2015 tentang SEKRETARIAT KABINET
Teks Saat Ini
(1) Deputi Bidang Administrasi terdiri dari paling banyak 5 (lima) Biro.
(2) Biro terdiri dari paling banyak 4 (empat) Bagian dan/atau kelompok jabatan fungsional.
(3) Bagian terdiri dari paling banyak 3 (tiga) Subbagian dan/atau kelompok jabatan fungsional.
(4) Khusus Bagian yang menangani tata usaha pimpinan terdiri dari sejumlah Subbagian sesuai dengan kebutuhan.
Koreksi Anda
