Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERPRES Nomor 25 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2015 tentang SEKRETARIAT KABINET

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Deputi Bidang Administrasi terdiri dari paling banyak 5 (lima) Biro. (2) Biro terdiri dari paling banyak 4 (empat) Bagian dan/atau kelompok jabatan fungsional. (3) Bagian terdiri dari paling banyak 3 (tiga) Subbagian dan/atau kelompok jabatan fungsional. (4) Khusus Bagian yang menangani tata usaha pimpinan terdiri dari sejumlah Subbagian sesuai dengan kebutuhan.
Koreksi Anda