Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERPRES Nomor 25 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2015 tentang SEKRETARIAT KABINET

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Deputi Bidang Administrasi menyelenggarakan fungsi: a. penyelenggaraan dan pengadministrasian pengangkatan, pemindahan serta pemberhentian dalam dan dari jabatan aparatur sipil negara di lingkungan Sekretariat Kabinet; b. penyelenggaraan urusan administrasi kepegawaian di lingkungan Sekretariat Kabinet; c. penyelenggaraan pengkajian dan penataan organisasi dan tata laksana di lingkungan Sekretariat Kabinet; d. penyelenggaraan fasilitasi pendidikan dan pelatihan aparatur sipil negara di lingkungan Sekretariat Kabinet; e. penyelenggaraan pelayanan dan dukungan administrasi, ketatausahaan pimpinan, perencanaan, keuangan dan anggaran, akuntabilitas kinerja, dan reformasi birokrasi di lingkungan Sekretariat Kabinet; f. penyelenggaraan pelayanan dan administrasi pengadaan, pemeliharaan, perawatan dan pengelolaan barang milik negara yang menjadi tanggung jawab Sekretariat Kabinet, serta penyediaan sarana dan prasarana di lingkungan Sekretariat Kabinet; g. pemberian dukungan administrasi bagi Utusan Khusus PRESIDEN, Staf Khusus PRESIDEN dan Staf Khusus Wakil PRESIDEN; dan h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris Kabinet.
Koreksi Anda