Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERPRES Nomor 25 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2015 tentang SEKRETARIAT KABINET

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Deputi Bidang Kemaritiman berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Kabinet. (2) Deputi Bidang Kemaritiman dipimpin oleh Deputi.
Koreksi Anda