Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERPRES Nomor 25 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2015 tentang SEKRETARIAT KABINET

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Deputi Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan menyelenggarakan fungsi: a. perumusan dan analisis atas rencana kebijakan dan program pemerintah di bidang politik, hukum, dan keamanan; b. penyiapan pendapat atau pandangan dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan di bidang politik, hukum, dan keamanan; c. pengawasan pelaksanaan kebijakan dan program pemerintah di bidang politik, hukum, dan keamanan; d. pemberian persetujuan atas permohonan izin prakarsa penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan dan atas substansi rancangan peraturan perundang-undangan di bidang politik, hukum, dan keamanan; e. penyiapan analisis dan pengolahan materi sidang kabinet, rapat atau pertemuan di bidang politik, hukum, dan keamanan, yang dipimpin dan/atau dihadiri oleh PRESIDEN dan/atau Wakil PRESIDEN; f. pemantauan, pengamatan, dan penyerapan pandangan terhadap perkembangan umum di bidang politik, hukum, dan keamanan; dan g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris Kabinet.
Koreksi Anda