Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 55
PERPRES Nomor 25 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2015 tentang SEKRETARIAT KABINET
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Deputi dapat dibantu oleh 1 (satu) Sekretaris Deputi yang merupakan jabatan struktural eselon II.a atau jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
Koreksi Anda
Deputi dapat dibantu oleh 1 (satu) Sekretaris Deputi yang merupakan jabatan struktural eselon II.a atau jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran