Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 53

PERPRES Nomor 25 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2015 tentang SEKRETARIAT KABINET

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyampaian petunjuk, pengajuan hasil pelaksanaan tugas, dan penyampaian laporan kepada Sekretaris Kabinet dilakukan secara berjenjang sesuai dengan tingkatan jabatan dalam susunan organisasi masing-masing satuan kerja. (2) Dalam keadaan tertentu karena sifat pekerjaan yang memerlukan kecepatan atau memerlukan kerahasiaan, Sekretaris Kabinet dapat langsung menugaskan pejabat di lingkungan Sekretariat Kabinet untuk membantunya dalam menyelesaikan suatu tugas. (3) Dalam hal keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pejabat yang ditugaskan Sekretaris Kabinet wajib melaporkan hasil pelaksanaannya kepada pejabat eselon I yang menjadi atasan dalam satuan kerjanya.
Koreksi Anda