Koreksi Pasal 46
PERPRES Nomor 25 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2015 tentang SEKRETARIAT KABINET
Teks Saat Ini
(1) Masa jabatan Staf Khusus Sekretaris Kabinet paling lama sama dengan masa bakti Sekretaris Kabinet.
(2) Staf Khusus Sekretaris Kabinet apabila berhenti atau telah berakhir masa jabatannya tidak diberikan uang pensiun dan uang pesangon.
Koreksi Anda
