Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

PERPRES Nomor 25 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2015 tentang SEKRETARIAT KABINET

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi Staf Khusus Sekretaris Kabinet diberhentikan dari jabatan organiknya selama menjadi Staf Khusus Sekretaris Kabinet tanpa kehilangan statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil. (2) Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi Staf Khusus Sekretaris Kabinet dinaikkan pangkatnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda