Koreksi Pasal 39
PERPRES Nomor 25 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2015 tentang SEKRETARIAT KABINET
Teks Saat Ini
(1) Staf Khusus Sekretaris Kabinet bertanggung jawab kepada Sekretaris Kabinet.
(2) Di lingkungan Sekretariat Kabinet dapat diangkat paling banyak 3 (tiga) orang Staf Khusus Sekretaris Kabinet.
Koreksi Anda
