Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERPRES Nomor 25 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2015 tentang SEKRETARIAT KABINET

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sekretariat Kabinet mempunyai tugas memberikan dukungan pengelolaan manajemen kabinet kepada dan Wakil dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Koreksi Anda