Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERPRES Nomor 25 Tahun 2009 | Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2009 tentang PENGESAHAN ASEAN FRAMEWORK AGREEMENT FOR THE INTEGRATION OF PRIORITY SECTORS (PERSETUJUAN KERANGKA KERJA ASEAN UNTUK INTEGRASI SEKTOR-SEKTOR PRIORITAS)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan Persetujuan dalam Bahasa INDONESIA dengan naskah aslinya dalam Bahasa Inggris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, yang berlaku adalah naskah aslinya dalam Bahasa Inggris.
Koreksi Anda